Detik Detik Penangkapan Mantan Artis Cilik Iyut Bin Slamet

 

Detik-detik Penangkapan Iyut Bing Slamet Terkait Kasus Sabu

CNN Indonesia | Sabtu, 05/12/2020 13:26 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengungkap kronologi penangkapan mantan artis cilik Iyut Bing Slamet. Iyut Bing Slamet. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @iyut.bing7)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengungkap kronologi penangkapan mantan artis cilik Iyut Bing Slamet alias IBS pada Kamis (3/12) malam atas dugaan penggunaan narkotika jenis sabu.

Budi menuturkan, proses penangkapan IBS dilakukan oleh tim dari Satnarkoba Polres Metro Jaksel sekitar pukul 23.30 pada Kamis (3/12) malam dengan langsung mendatangi kediaman tersangka di kawasan Jakarta Selatan.

"Setelah anggota memasuki rumah tersebut, ada tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jaksel, Sabtu (5/12).


Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Polisi sendiri tak menemukan barang bukti yang digunakan IBS.

Namun, kata Budi, hasil tes urine terhadap IBS yang dilakukan di Mapolres, mengatakan yang bersangkutan positif. Hasil pemeriksaan sementara, IBS kata Budi, terakhir mengonsumsi sabu pada 1 Desember.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan bahwa yang bersangkutan terakhir memakai pada 1 desember 2020. Dan memang yang bersangkutan dari pengakuannya sudah memakai dari 2004," katannya.

Budi mengaku pihaknya saat ini masih mendalami rantai penjualan sabu yang diperoleh IBS. Namun, dari sejumlah barang bukti yang ditemukan, IBS dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 sebagai pengguna narkotika.

"Yang bersangkutan dari barang bukti yang kita temukan dan tes urine positif kita kenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 sebagai pengguna narkotika," katanya.

(asa/asa)

Komentar